Banda Aceh- Dalam rangka menindak lanjuti Instruksi
Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan pembentukan Posko terpadu
penanganan Covid-19 sampai tingkat pedesaan dalam rangka pengendalian
penyebaran Covid-19, diwilayah Koramil 25/ Syiah Kuala, Kodim 0101/BS melalui
Babinsa di masing-masing Desa dan instansi Terkait.
Serda Abdullah selaku
Babinsa Desa Lamgugop Anggota Koramil 25/Syiah Kuala, Kodim 0101/BS Rabu (28/4/2021), memantau kegiatan di Posko
Terpadu dalam Pelaksanaan PPKM Skala Mikro, Selain pemantauan, Babinsa juga
melaksanakan kegiatan patroli Yustisi di seputaran Desa Lamgugop kec. Syiah
Kuala kota Banda Aceh, Guna mengingatkan dan menghimbau warga Desa setempat
untuk mematuhi Protokol Kesehatan, terlebih lagi dalam menggunakan masker yang
baik dan benar di setiap aktifitas di luar rumah.
Posko tersebut diperlukan
sebagai sarana dalam upaya pengendalian Pandemi Covid-19 agar lebih tepat
sasaran di tingkat mikro Dan juga Posko tersebut sebagai upaya penanganan
Covid-19 di tingkat Desa yang memiliki empat aspek penting yakni Pencegahan,
Penanganan, Pembinaan dan Pendukung.
Diiharapkan dengan adanya
posko ini ,pencegahan Covid-19 di tingkat Desa lebih mudah dan efektif sehingga
angka positif Covid-19 di Indonesia secara keseluruhan dapat di tekan dan
diminimalisir.
Dengan adanya Posko PPKM
Mikro ini, sebagai langkah penanganan Covid-19 diharapkan dapat menjangkau dan
mengontrol warga hingga pelosok Paling Bawah dalam penerapan kesehatan dengan
5M yang pelaksanaannya melibatkan sampai tingkat Desa dan dibantu oleh satgas
penanganan Covid-19 yang ada di Tiap Desa.
Post a Comment